Dewan Minta APH Tindaklanjuti Penimbunan Paluh di Belawan

oleh
Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan saat melakukan sidak Penimbunan paluh di Belawan.

POSMETRO MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi S.Kom meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan.

“Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini,” tegas Reza saat Sidak bersama rombongan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan terkait.

Reza mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat, atas nama Aisah diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu.

BACA JUGA..  Rico dan Zakiyuddin Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

“Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu,” ujar politisi dari Fraksi Golkar itu.

Reza menambahkan, berdasarkan pantauannya saat memasuki kawasan perusahaa  STTC itu, terdapat plank yang menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun,” paparnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siapkan Solusi Akhiri Retribusi Bermasalah di Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas

Bagaimanapun, Reza mengaku bersama rekan-rekan di Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. “Anak Paluh ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” pungkasnya.

Mewakili Polres Belawan, Tio mengatakan bahwa ia akan meneruskan hasil temuan Sidak tersebut kepada pimpinannya.

“Kami dari intelijen, sekecil apapun informasi yang kami dapat, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” papar pria yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya itu.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan beberapa waktu lalu

“Untuk penimbunan ini, kami temukan Amdalnya tidak ada. Kami juga dapat data dari BPN bahwa di lokasi ini memiliki 3 sertifikat tanah. Tapi kami gak tahu, titik koordinatnya di mana saja,” paparnya. (*)

Editor: Ali Amrizal