Pedagang Narkoba Diborgol, Ditemukan Sabu 11,3 Gram

oleh
Teks foto : Pria berinisial BJS pemilik narkotika jenis sabu dengan berat 11,3 gram. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial BJS (31), warga Kecamatan Kolang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. BJS ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Namun, seorang rekan BJS yang sering disapa Barpus warga Kecamatan Kolang, masih dalam pengejaran polisi.

 BJS sendiri ditangkap di Jalan Sibolga-Barus Km 7, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Rabu (11/6) dini hari.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan BJS berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dukung Penyusunan RUU Pidana LGBT

 “Kami melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di lokasi yang sebelumnya dicurigai,” ujar Gunakan, Kamis (12/6).

 Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 11,3 gram serta satu unit ponsel android milik tersangka.

 Kepada petugas, BJS mengaku mendapatkan barang haram tersebut Dari Barpus, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Lima Pelajar Terjaring Saat Balap Liar

 BJS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman