Dua Pengedar Narkoba di Tapteng Diringkus, Satu Buron

oleh
Teks foto : Dua pelaku peredaran narkoba kenakan baju tahanan Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pengedar narkoba di tangkap di lokasi terpisah oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (3/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

 Keduanya yakni A (36) dan BA (26), warga Kecamatan Pandan.

 Awalnya petugas mengamankan A dari Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, sedangkan BA ditangkap di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.

BACA JUGA..  Sambut HEV Pertama Mitsubishi Motors untuk Indonesia

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 6,21 gram dan ganja seberat bruto 2,72 gram.

 “Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu-sabu dan ganja,” jelas Gunawan, Rabu (4/6).

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

 Selain barang bukti narkoba, dari penangkapan A pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga paket sabu, tiga paket ganja, satu unit HandPhone (HP), satu pisau kecil, satu dompet, dan tiga plastik bening.

 A mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Apin, warga Sarudik, sementara ganja diperoleh dari BA.

 Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap BA di rumahnya.

BACA JUGA..  Edarkan Foto Bugil Editan, Anak Siantar Ditangkap

 Namun, Apin belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 “Pelaku A dan BA beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku Apin masih tetap dilakukan pencarian,” tutup Gunawan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman