BKPSDM Humbahas Malah Enggan Jelaskan Surat Mendagri Soal 10 Pejabat 

oleh
Kadis Kominfo Batara (sebelah kiri), Plt Kepala BKPSDM Eliapzan Sihotang (sebelah kanan)

POSMETRO MEDAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih menolak memberi penjelasan lebih rinci mengenai keluarnya surat Mendagri bernomor 100.2.2.6/2241/Otda tertanggal 27 Maret 2025 lalu.

Selain, alasan tim penilai mengangkat 10 pejabat yang dilantik Bupati Oloan Paniaran Nababan, pada 27 Maret lalu.

Apalagi, mengenai PP 11 tahun 2017 sudah diubah menjadi PP 11 tahun 2020, dan kenapa tetap dipakai lagi PP 11, apa alasannya. Serta, hasil persetujuan tertulis dari Mendagri, sekaitan ke 10 orang pejabat tersebut.

Hingga, apakah ke 10 pejabat ini sebelum diangkat menjadi administrator dan pengawas, apakah sebelumnya sudah ada mendapat persetujuan tertulis berupa persyaratan mereka untuk ditetapkan menjadi pejabat administrator dan pengawas dari BKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Eliapzan Sihotang enggan menjawab ketika berkali-kali dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

” Belum lae, kita tunggulah,” kata Kadis Kominfo Batara Siregar saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (3/5) kemarin.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir di Tj.Morawa

Ketika disinggung kembali, pada Senin (5/5), Eliapzan Sihotang belum juga mau menjelaskan.

” Udah bos… blm dibalaz. Kita tunggu dulu lah ya,” sambung Batara via WhatsApp, Senin (5/5).

” Udah.. kuingatkan pun lg,” tambah Batara.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan 10 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Humbahas, pada 27 Maret 2025 yang menuai sorotan, akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buka suara setelah diberitakan bungkam.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eliapzan Sihotang menjelaskan, bahwa pelantikan pada 27 Maret 2025 lalu yang dilantik oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan telah sesuai aturan peraturan perundangan.

Mereka adalah, Ramli Nababan sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan yang sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Dian Ariestya Handayani Pinem sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) sebelumnya Sekretaris KesbangPol.

BACA JUGA..  Peringati Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun

Kemudian, Juflina Sandri Lubis sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya Sekretaris Dinas Perhubungan, Astri Handayani Sitompul sebagai Kepala Bagian Pemerintahan sebelumnya Sekretaris BPKPD.

Sementara, Resva Panjaitan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dari sebelumnya staf di Kecamatan Tarabintang. Disusul, Rahmat Lumbantoruan sebagai Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja sebelumnya staf di Dinas PMD, begitu juga Binsar Marbun sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan sebelumnya staf di KesbangPol.

Sementara, pejabat Pengawas yakni, Apt Agatha Cornelia Manihuruk dipromosikan sebagai Kasubbag Keuangan, Kepegawaian dan Tata Usaha Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebelumnya sebagai staf, dan Endang Butarbutar sebagai Kepala Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum di Kantor Camat Pakkat sebelumnya Kasi Trantip.

Terakhir, Donal Munte sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kantor Camat Pakkat.

BACA JUGA..  Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos

Menurutnya, pelantikan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, bahwa PPK dalam hal ini Bupati adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen ASN.

” Sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017 ttg Manajemen PNS dijelaskan bahwa PPK dlm hal ini Bupati adalah pejabat yg mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,pemindahan,pemberhentian dan pembinaan manajemen ASN,” ujar Kadis Kominfo Batara Siregar meneruskan penjelasan Plt BKPSDM Eliapzon,” Jumat (2/5) melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, lanjut Eliapzon penjelasannya, dalam peraturan tersebut pengisian jabatan administrator tidak mempersyaratkan assessment, namun dapat dilakukan dengan hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja.

” Bahwa pelaksanaan mutasi pejabat sebanyak 10 orang tgl 27 maret 2025 merupakan kebutuhan organisasi sesuai dgn hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja dan tlh telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui surat nmr : 100.2.2.6/2241/Otda tgl 27 Maret 2025,” tambahnya. (ds)