Mahasiswa RI Ditangkap Imigrasi AS

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono ditangkap oleh agen ICE (U.S. Immigration and Customs Enforcement) di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat.

Penangkapan Aditya diduga gegara aktivitasnya mendukung gerakan Black Lives Matter, sebagai aksi protes atas kematian warga kulit hitam George Floyd pada 25 Mei 2020.

Penangkapan dan penahanan WNI 33 tahun ini berlangsung hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya tiba-tiba dicabut imigrasi AS.

BACA JUGA..  Warga Dobrak Pabrik Racun

Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyampaikan kekhawatirannya terkait tren mengkhawatirkan yang menurutnya mulai mempengaruhi mahasiswa internasional pemegang visa F1 di Amerika Serikat.

Pada 23 Maret, menurut Gad, visa pelajar Harsono dicabut dan ia ditangkap oleh agen ICE berpakaian preman empat hari kemudian.

Dikutip CBS News, pencabutan visa Aditya ini, tutur Gad, terjadi karena kliennya memiliki catatan polisi, yakni vonis pelanggaran ringan (misdemeanor) atas kasus perusakan properti pada tahun 2022.

BACA JUGA..  Bau Menyengat, Warga Demo Pabrik Racun di Tanjung Morawa

Namun, Gad yakin bahwa pandangan politik Aditya lah yang menjadi alasan utama kliennya itu dijadikan target penangkapan petugas ICE.

Aditya sebelumnya mengikuti aksi protes atas pembunuhan George Floyd dan ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah atau gerakan Black Lives Matter. Namun, kasus tersebut akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar “kepentingan keadilan.”

Kasus Aditya juga kembali disidangkan di persidangan imigrasi pada Kamis pekan lalu dengan agenda penetapan jaminan yang hanya berlangsung beberapa jam.

BACA JUGA..  Mall Ambruk Usai Gempa

Namun, Gad mengatakan ia kemudian menerima pemberitahuan dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) bahwa keputusan jaminan tersebut akan digugat.

Menambah kompleksitas kasus ini, Gad juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan dokumen untuk mengubah status imigrasi Aditya.

Istrinya, Peyton, mengajukan petisi I-130 agar suaminya itu bisa mendapatkan status penduduk tetap (green card). Proses tersebut kini masih dalam tahap peninjauan.(bbs)