POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ARS alias Angga, warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (labusel) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Mahasiswa berusia 22 tahun itu di tangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Labusel atas kasus pengedar gelap sabu.
Angga diamankan pada Rabu (23/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, Kamis (24/4).
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan, tak jauh dari kediamannya.
Dari penggeledahan ditemukan kotak rokok berisi 2 plastik klip diduga sabu, satu plastik klip sabu dengan berat total 3,03 gram.
Ditegaskan AKBP Aditya SP Sembiring Muham, keberhasilan mengungkap jaringan pengedar sabu antar provinsi ini membuktikan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda,” jelasnya.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria ‘Wak Ika’ yang berasal dari Bagan Batu, Riau. Saat ini, ‘Wak Ika’ masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Aditya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












