Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Diduga Korupsi Anggaran BBM & Perawatan Kendaraan

oleh
Teks foto : Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi menguap.

 Penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan unit-unit kendaraan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan alat berat milik Pemko Kota Tebing Tinggi diduga kuat tidak sesuai realisasi.

 Dugaan tersebut berasal dari aduan masyarakat yang sudah jengah melihat dugaan korupsi di jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pengendara Sepeda Motor di Lubuk Pakam

 “Saya melihat setiap bulannya penggunaan anggaran untuk pemeliharaan alat berat dan mobil terus dilakukan,” kata sumber terpercaya POSMETRO MEDAN berinisial AAS.

“Tapi keberadaan kendaraan tersebut tidak pernah ada di lapangan dan tidak tau apa fungsinya,” sambungnya.

 Apalagi terkait operasional pengangkut sampah, baik melalui mobil maupun kendaraan becak bermotor, dalam laporan selalu digelontorkan dana BBM yang besar.

 “Sedangkan di lapangkan mobil pengangkut yang berjalan hanya 3, padahal di anggaran tercatat kurang lebih ada 5 mobil pengangkut sampah,” bebernya.

BACA JUGA..  Ketua PP Deliserdang Jhonke Himbau Seluruh Kader Tetap Tenang dan Kondusif, Biar APH yang Menangani

 Saat ditelusuri POSMETRO MEDAN melalui data SIRUP Kota Tebingtinggi, tercatat dana operasional perawatan mobil, ekskavator dan kendaraan bermotor hingga operasional BBM pengangkut mencapai kurang lebih Rp2,5 milliar.

 “Kalau kasus dugaan korupsi ini benar, aparat penegak hukum di Kota Tebingtinggi harus benar-benar bertindak,” tegasnya.

 Sebab, kasus korupsi saat ini sedang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

 Kepada aparat penegak hukum, AAS meminta untuk segera memeriksa jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Letkol Inf Wahidin Sobar Pimpin Serah Terima Jabatan Perwira Kodim 0204/DS

 Biaya Operasional (BBM, perawatan) mobil sampah, alat berat dan karcis sampah di masyarakat adalah anggaran yang harus segera dilidik aparat penegak hukum.

 “Kami butuh transparansi dan akan menindaklanjuti dengan surat aduan masyarakat kepada Kejari Tebingtinggi,” pungkasnya.

 Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Hasbi belum mau memberikan keterangan nya kepada wartawan terkait temuan tersebut.

Editor : Oki Budiman