POSMETRO MEDAN-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, mendukung penuh Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN) sebagai langkah konkret dalam perlindungan tenaga kerja rentan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Gerakan nasional yang digagas BPJS Ketenagakerjaan ini mengajak seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja informal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam audiensi bersama Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Sanco Simanullang, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (19/3/2025), Bupati Langkat menegaskan komitmennya terhadap program ini.
“Gerakan ini sangat penting untuk melindungi pekerja rentan di Langkat. Dengan adanya jaminan sosial, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera,” ujar Bupati Langkat.
“Saya dan keluarga akan menjadi yang pertama mendaftarkan diri sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan ini,” sambungnya.
Program SERTAKAN menyasar pekerja informal yang tergolong dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, petugas kebersihan, serta pekerja lainnya.
Dengan mendaftarkan pekerja rentan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan sosial jika mengalami risiko kerja.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Sanco Simanullang, menyampaikan bahwa partisipasi kepala daerah dalam gerakan ini akan menjadi contoh bagi masyarakat dan ASN di lingkungan pemerintahan.
“Dimulai dari saya, saya akan mendaftarkan pekerja di lingkungan saya. Kami berharap ASN dan masyarakat lainnya juga turut serta dalam gerakan ini,” ujar Bupati Langkat didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wah Fatimah, serta Kepala Kantor Cabang Langkat Stabat, Sugiyanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat, Sugiyanto, menambahkan bahwa program ini selaras dengan upaya Pemkab Langkat dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Saat ini, UCJ langkat berada diangka 33,90%, dimana upaya pemkab telah memberikan perlindungan bagi 12.250 pekerja rentan, termasuk pekerja sektor keagamaan dan tukang becak pada tahun 2025
“Kami mengapresiasi dukungan Pemkab Langkat dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja. Ke depan, kami berharap cakupan pekerja rentan dapat diperluas hingga mencakup seluruh pekerja dalam kategori Desil 1,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, MAP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat Drs. H. Mulyono, MSi, Kepala BPKAD Langkat Drs. M. Iskandarsyah, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Langkat Drs. Rajanami Yun Sukatami, MSi.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Langkat, diharapkan kesejahteraan pekerja rentan semakin meningkat dan angka kemiskinan ekstrem dapat terus ditekan.(red)
EDITOR : Rahmad