POSMETRO MEDAN – Untuk kedua kalinya, puluhan orang mengatasnamakan Sahabat Erika kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2025).
Tuntutan tetap sama, para mahasiswa ini minta PN Medan untuk segera menahan Doris Fenita Br. Marpaung (46) dan Riris Partahi Br. Marpaung (50), keduanya telah menjadi terdakwa pengeroyokan serta penganiayaan.
Hari ini, Doris selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya, Riris Partahi Br. Marpaung (50) telah menjalani sidang di Ruang Cakra VI PN Medan.
Koordinator Aksi, Fahrul Rozi dalam orasinya mengatakan, bahwa sampai saat ini korban, Erika Siringo-ringo belum mendapatkan keadilan. Pasalnya, sejak kasus ini disidik oleh penyidik kepolisian hingga diadili di PN Medan, kedua terdakwa tak dilakukan penahanan.
“Selama penyidikan, keduanya tidak kooperatif, berpotensi melarikan diri dan memenuhi syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” teriak Fahrul Rozi.
Meski penahanannya ditangguhkan, lanjut Rozi, Doris pernah menghadiri acara di luar kota pada 19 Desember 2024 tanpa seizin pihak pengadilan. Kata dia, hal ini jelas melanggar ketentuan tahanan kota atau penangguhan penahanan.
“Selama persidangan juga terdakwa kerap tidak hadir dengan alasan sakit dan selalu menutupi wajah. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan,” pungkas Rozi.
Untuk itu, dia meminta Ketua PN Medan mengeluarkan keputusan (penetapan) untuk segera menahan kedua terdakwa. Massa menduga tidak ditahannya kedua terdakwa karena ada sosok jenderal yang mendekingi atau melindungi keduanya.
Aksi demo ini sempat nyaris ricuh lantaran mahasiswa memaksa masuk ke dalam PN Medan. Namun, polisi yang mengawal berhasil menghalang para mahasiswa untuk masuk ke dalam. Tak lama, para mahasiswa membubarkan diri.
Menanggapi aksi demo tersebut, Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan surat dari pengacara dan mahasiswa saat demo pertama tanggal 15 (Januari 2025) sudah diterima dan disampaikan, namun kewenangan tetap ada pada majelis hakim.
“Majelis hakim sampai sekarang tidak menahan (kedua terdakwa), kami sudah jelaskan ke pengacaranya berikut alasan-alasannya. Sekarang kalian meminta hal yang sama, sudah saya catat,” kata Soniady.
Pria yang juga menjabat hakim ini menjelaskan alasan jadwal sidang PN Medan selalu molor.
“Mengenai jadwal sidang jam 9 kenapa sekarang belum mulai juga ? Jadi unsur persidangan itu ada majelis hakim, jaksa, ada para pihak termasuk saksi. Nah, hakim di PN Medan, perkara disini itu tidak sebanding. Majelis hakim 3 tapi bisa satu hakim lain menyidangkan perkara lain. Teman-teman jaksa juga bukan hanya satu perkara yang mereka sidangkan, kurang sumber daya manusianya. Terus fasilitas ruang sidang tak sebanding dengan jumlah perkara. Itulah kenapa sidang disini tidak tepat sesuai jadwal. Seperti itulah keadaannya,” jelas Soniady. (Red)
EDITOR : Rahmad