POSMETRO MEDAN – Sejumlah warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang memprotes dan merusak sebagian pagar seng yang baru di pasang oleh Pengusaha Tambak. Warga mengklaim bahwa lahan yang dipagari seng oleh pengusaha Tambak merupakan kawasan hutan mangrove milik negara yang semestinya tidak dikuasai perorangan.
Informasi dikumpulkan di lokasi lahan sengketa seluas 40 hektar menemukan bahwa objek perkara lahan yang dipagari seng oleh pengusaha Tambak dimiliki oleh Perusahaan PT Tunas Segar Windu, namun lahan saat ini sudah 12 tahun disewakan pada piha ketiga. Saat ini dikelola pengusaha Tambak udang bernama Albert.
Hal itu dibenarkan oleh Asril Tanjung pengawas Tambak yang berada di lokasi lahan Tambak udang.
” Saya disini 2 tahun sebagai pengawas Tambak, tapi informasi saya dapat bahwa lahan ini sudah disewa selama 12 tahun dari pemilik lahan. Yang kami kelola sewa sekitar 20 hektar dengan pekerja berjumlah 19 orang, ” Ucap Asril. Rabu, 19/2/2025.
Asril menyebutkan bahwa pada sabtu kemarin pagar yang baru mereka bangun dirusak kelompok warga dikomandoi Abdul Rahim.
” Rahim dan beberapa orang warga menanami pohon pohon kelapa bukan palawija atau tanaman musim di lahan perusahan. Jadi dipasangi pagar seng sudah tiga minggu kemarin. Hal itu membuat kelompok masyarakat Abdul Rahim tidak terima dan membawa masyarakat serta Kepala Desa Rugemuk berdemo hingga terjadi perusakan pagar dan sudah dilaporkan ke Polisi oleh pemilik lahan, ” Ungkapnya.
Sejumlah perangkat desa dan perangkat Kecamatan Pantai Labu juga datang melihat kondisi terkini situasi di lahan konflik. Mereka juga tampak bingung dengan status lahan hutan mangrove negata yang dikabarkan sudah memiliki SK Camat yang terbit di tahun 1986 dan setiap tahun juga ditagih pajak oleh pihak Pemkab Deli Serdang.
Sementara warga setempat kukuh kalau lahan hutan mangrove itu merupakan lahan Perhutani negara yang seharusnya juga dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
Ilham Kepala Dusun setempat juga mengaku bingung setelah mengetahui kalau Tambak tersebut rupanya tidak masuk dalam kawasan Desa Rugemuk dusunnya.
” Iya, Tambak ini memang sudah sangat lama ada, karena saya orang sini. Tapi baru tau sekarang setelah ada masalah kalau Tambak ini masuk desa Batang Biara, kok bisa padahal jauh dari desa Batang Biara. Lahan ini hampir dikelilingi desa Rugemuk. Dan sisi barat itu berbatasan dengan desa bagan serdang, ” Ucap Ilham.
Terkait lahan Perhutani, ilham membenarkan sewaktu mendampingi petugas Perhutani pengukuran areal kawasan hutan beberapa waktu lalu, Tambak juga masih termasuk didalam peta kawasan hutan.
“Hal itu tentunya menjadi salah satu dasar masyarakat setelah mengklaim memiliki hak mengelola lahan tersebut. Dan memang beberapa warga yang mengelola lahan juga sudah lama, begitu pagar diperbaiki dan dikurung warga kelompok tani protes karena tak bisa lagi masuk, ” Jelasnya.
Ilham juga menyebutkan kalau saat ini Kepala Desa dipanggil ke Polresta Deli Serdang. Terkait persoalan lahan tersebut.
Terpisah, Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa situasi di lokasi sengketa kondusif dan persoalan lahan itu sebelumnya sudah dilakukan medasi atas pelaporan perusakan pagar oleh penyewa lahan. Sudah kita lakukan mediasi dan kedua pihak dengan konseling karena terkait pelapor juga penyewa bukan pemilik pagar.
” Sudah datang melapor ke polsek terkait perusakan pagar tapi kita buat konseling karena pelapor juga penyewa tapi selanjutnya kita sarankan ke polresta karena terkait tanah. Jadi untuk laporan perusakan tidak ada di polsek, ” Jelas kapolsek Pantai Labu.
Pantau dilapangan objek lahan sengketa berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai labu dan tidak ada memagar laut. ( Wan)
EDITOR : Rahmad