Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis 

oleh
Teks foto : ILUSTRASI.ISTIMEWA.(POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025 lalu, pemerintah Indonesia resmi menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

 Kebijakan tersebut, guna proses balik nama kendaraan lebih terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan yang beralih tangan.

 Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu biaya utama yang harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan.

 Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, dikutip dari CNBCidn, Sabtu (8/2).

BACA JUGA..  Anak Polisi Ditipu Polisi Gadungan Modus Tuduh Korban Maling Motor

 Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu mempersiapkan sejumlah biaya lainnya, di antaranya:

Penerbitan STNK : Bar Biaya untuk penerbitan STNK baru diperkirakan sekitar Rp200.000, yang digunakan untuk pengesahan dan penerbitan dokumen kendaraan yang sah.

 Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan) : Biaya untuk pembuatan pelat nomor atau TNKB sekitar Rp100.000. Biaya ini digunakan untuk pembuatan tanda pengenal kendaraan yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

 Penerbitan BPKB Baru : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru akan dikenakan biaya sekitar Rp375.000. BPKB adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan tersebut sah dimiliki oleh pemilik yang terdaftar.

BACA JUGA..  Honda Hadirkan Kemudahan Miliki Motor Idaman di Bulan Penuh Berkah

 Biaya Administrasi dan SWDKLLJ : Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan biaya administrasi serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.

 Penghapusan biaya BBNKB seakan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dan ingin mengurus balik nama.

BACA JUGA..  IRT Pemilik 21 Butir Inex Ditahan

 Biaya yang sebelumnya cukup memberatkan kini dihapus, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

 Meski biaya BBNKB tidak lagi berlaku, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan biaya lainnya.

 Penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa peraturan daerah setempat, karena besaran biaya dapat bervariasi tergantung lokasi.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman