POSMETRO MEDAN – Maraknya aktivitas galian C ilegal dengan mengorek dan menjual tanah tanggul sungai ular di Kecamatan Pagar Merbau menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai tindakan lamban Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah perusakan alam yang berdampak pada bencana di kemudian hari.
Oknum oknum tak bertanggung jawab mencuri ratusan Truck tanah tanggul untuk dijual pada kilang kilang batu di Deli Serdang dan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan Perusakan tanah tanggul sungai berada di sepanjang aliran sungai di Desa Suka Mandi Hulu dan Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau. Bahkan sampai ke Kecamatan Beringin. Alat berat jenis eskapator mengorek tanggul sungai dan memuat tanahnya keatas truk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki saat dimintai tanggapan terhadap aktivitas ini hanya mengatakan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara ( BWSS) untuk membuat agenda melakukan penertiban di lokasi tersebut.
” Kita sudah kordinasi dengan BWSS untuk melakukan tindakan penertiban dalam waktu dekat,” ucapnya. Selasa, 4/2/2025.
Warga mengatakan tak bisa melarang karena itu tanah tanggul sungai, mestinya yang menindak itukan ada Polisi, ada Satpol PP Pemkab dan BWS.
Mereka menyesalkan tidak ada penindakan sampai saat ini atas kegiatan ilegal itu, Sementara reaksi warga untuk protes sudah bolak balek tapi setop sebentar habis itu main lagi. Warga mengaku kini cuma bisa berdoa sajala kedepan tidak ada bencana banjir, karena tanggul sungai ular itu rusak parah.
Abdulah Kepala Desa Suka Mandi Hulu juga mengatakan bahwa mereka sudah capek melarang dan meminta penghentian aktifitas galian pada tanggul sungai ular itu namun tak digubris oleh para pelaku.
” ya keberatan dengan aktivitas itu karena bisa mengakibatkan bencana banjir akibat tanggul yang dikorekin tanahnya. Tapi kita tak bisa berbuat apa apa. Mestinya penegak hukum yang bisa menghentikan aktivitas itu, ” ujar Kepala Desa.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Suka Mandi Hilir. Mereka takut mengambil tindakan karena bisa menimbulkan keributan dengan warga lainnya.
Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahyo Priambodo menyebutkan akan membentuk tim gabungan untuk menindak aktivitas galian C ilegal di Bandara sungai ular itu.
” Kita akan lakukan pertemuan dengan instansi terkait, gabungan untuk melakukan penertiban galian C di bantaran Sungai Ular itu,” ungkap Kapolresta.
Akibat aktivitas Galian C mengorek tanggul sungai ular, di Desa Sumber Rejo dan Desa Pagar Merbau II terjadi abrasi dan memutuskan jalan ke ladang warga. Begitu juga di Desa Suka Mandi Hilir tanggul sungai sudah kopak kapik dikorekin oleh para pelaku menggunakan eskapator.
Kerusakan Tanggul Sungai ular juga berdampak pada produksi air bersih PT Tirta Deli BUMD milik Pemkab Deli Serdang yang mengambil bahan baku air dari sungai ular. Pasalnya bentuk sungai yang rusak membuat sulit mengumpulkan air untuk dialirkan ke bak pengolahan air, ini makin sulit lagi bila musim kemarau mengumpulkan air sungai itu.
” Sangat berdampak, kita sulit ngumpulkan air untuk dialirkan ke bak pengolahan, karena bentuk sungai yang rusak akibat abrasi,” ucap Topan, Direktur PDAM Tirta Deli.( Wan)
EDITOR : Rahmad