Kurir Paket Logistik Gelapkan Rp 22 Juta

oleh
oleh

posmetromedan.com – Seorang pegawai kurir logistik berinisial JP ditangkap terkait kasus penggelapan uang hasil COD milik perusahaan. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi melalui Kanit Tipidsus, Ipda Fresnel J Manik, Rabu (15/1/2025).

Fresnel menyebut, penipuan itu berlangsung sejak tanggal 12 September 2024, hingga 19 September 2024, dengan total barang hasil COD sebanyak 100 paket.

Kecurigaan ini bermula saat salah seorang staf yang melihat status barang COD di aplikasi milik JP berstatus pending delivery (gagal antar).

BACA JUGA..  Tukang Kusuk Dibunuh, Suami Diburu

“Sehingga staff tersebut menyuruh staff lainnya untuk mengecek data pending delivery tersebut, dan diketahui sudah ada 100 paket yang gagal untuk dikirim, dengan total uang sebesar Rp 22 juta 361 ribu,” jelasnya.

Fresnel menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menggelapkan uang yang sudah diberikan oleh konsumen, namun tidak diberikan kepada pihak perusahaan.

BACA JUGA..  BookCabin Travel Fair 2026 Hadir di Medan, Hujan Cashback hingga Tiket Gratis

“Jadi tersangka ini mengirim barang ke konsumen dengan sistem COD. Lalu paket tersebut kemudian diantar, dan uang yang sudah diberikan konsumennya tidak diberikannya. Hal ini berulang secara terus menerus selama kurang lebih satu minggu,” jelasnya.

Pihak perusahaan dengan tersangka sudah dilakukan mediasi secara internal, dan tersangka sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA..  Diduga Dipicu Rivalitas Geng Motor, Tawuran Terjadi di Medan Helvetia

“Namun setelah diberikan batas waktu, tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Dairi,” bebernya.

Tersangka kemudian diringkus di sebuah warung yang berada di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang. Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tbn)