Anggota DPRD Deli Serdang Pertanyakan Gedung SMPN2 Galang Diambil Orang

oleh
Indra Silaban

POSMETRO MEDAN – Polemik penggusuran ratusan siswa SMPN2 Galang oleh Yayasan Al Jamiyatul Washliyah di Desa Patumbukan, Kabupaten Deli Serdang hingga kini masih menjadi persoalan karena status bangunan yang ditinggalkan.

Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban SH tegas mempertanyakan status bangunan SMPN2 yang ditinggalkan itu gimana ceritanya. Sudah milyaran Uang rakyat digelontorkan untuk membangun fasilitas sekolah itu sejak lama, apa ditinggalkan begitu saja tidak dianggap ada masalah.

” Kita tau Pemkab itu kalah dalam pengadilan oleh penggugat, tapi masalahnya bangunan itu dari uang rakyat milyaran diambil dari APBD Deli Serdang. Ini permainan harus diusut Penegak Hukum. Kenapa sebelumnya terus dibangun sudah tau kalah di pengadilan bermasalah. Putusan Pengadilan Pemkab kalah itukan sudah lama. Tapi kenapa proyek proyek pembangunan di sekolah itu terus dilakukan Dinas Pendidikan,” imbuh Indra Silaban SH.

BACA JUGA..  Pengedar & 2 Pemakai Sabu 'Gol'

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, bahwa terkait akan dibangun gedung sekolah baru untuk siswa SMPN2 Galang itu bukan persoalan. Pasalnya toh anggarannya juga dari APBN Pemkab Deli Serdang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain

” Bangun gedung baru beli tanah itu bukan persoalan, karena uang APBD Deli Serdang juga. Yang dipersoalkan itu bangaimana bangunan SMPN2 Galang yang ditinggalkan itu. Apa dibiarkan begitu saja tidak dianggap persoalan, sudah berapa milyar membangun itu uang rakyat,
.Jangan dianggap selesai gitu saja,” tegas Indra Silaban.

BACA JUGA..  Masuk Kantor Polisi, Pemilik Sabu 1,38 Gram 'Loyo'

Sebelumnya, Perkara lahan di SMP Negeri 2 Galang sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan Pengadilan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m⊃2; yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Namun belakangan, siswa SMPN 2 digusur. dinas Pendidikan Deli Serdang sempat menumpangkan para siswa di sekolah SDNegeri di Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang. Namun satu persatu orang tua memindahkan anaknya sekolah dan jumlah siswa terus menurun karena sejumlah orang tua siswa takut, menganggap kalau daerah itu tidak aman buat anak mereka sekolah disana karena sering konflik.

BACA JUGA..  Pasar Tradisional Tanjung Morawa Macam Kubangan Kerbau

Lalu Dinas pendidikan Deli Serdang kini memindahkan para siswa SMPN2 ke gedung SMPN 1 Galang. Itupun terpaksa masuk siang hingga kini. Kabar terkini kalau pemkab sudah melakukan rencana membeli lahan PTPN Kebun Sei Putih di Desa Tanjung Gusti, Galang seluar 2,5 hektar dan akan membangun sekolah baru. Anggaran yang digelontorkan lebih kurang 7 milyaran.( Wan)

EDITOR : Rahmad