Tindak Galian C di Aliran Sungai Ular, Kapolresta Deli Serdang Akan Bentuk Tim

oleh
Kapolresta Deli Serdang saat menyampaikan Akan Membentuk tim Penindakan Aktivitas Ilegal di Sungai Ular

POSMETRO MEDAN – Aktivitas Galian C ilegal pada bantaran sepanjang aliran Sungai Ular di Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Beringin hingga Kecamatan Pantai Labu mulai berdampak pada masyarakat dan perusahaan air minum pemerintah.

Selain menyebabkan abrasi pada bantaran sungai juga menyebabkan penyusutan air sungai yang signifikan hingga mempengaruhi produksi air bersih pada BUMD Tirta Deli perusaahan air milik Pemkab Deli Serdang.

Penyusutan air sungai ular sebagai bahan baku produksi air perusahaan Tirta Deli salah satunya akibat aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran sungai ular berupa tambang pasir hingga galian C pengorekan yang mencuri tanah bantaran sungai.

BACA JUGA..  Pameran & Bazar HUT ke-275 Dibuka Pj Bupati Langkat

Kondisi fisik sungai ular saat ini cukup memprihatinkan, selain pinggiran yang banyak abrasi, juga terbentuk pulau pulau sungai. Bantaran sungai yang rapuh dikhawatirkan kedepan tak akan dapat menahan peningkatan debit air sungai sewaktu waktu terjadi, hingga dapat mengakibatkan banjir.

Terkait hal ini, Kapolresta Deli Serdang. Kombes Pol Raphael Sandy C Priambodo mengatakan kalau pihaknya akan membuat tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Pemkab Deli Serdang dan pihak BWS untuk melakukan penertiban pada pertambangan ilegal di aliran sungai ular.

” Kita prihatin memang dengan kondisi ini, apa lagi sampai berpengaruh pada produksi air perusahaan Tirta Deli yang krisis air untuk mensuplai 3000 pelanggannya. Kita akan bentuk tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan lainnya dalam penertiban aktivitas itu. Sementara untuk pasokan air minum masyarakat kami juga berharap masalah di bendungan Lau Simeme dapat segera selesai biar bisa di operasikan mengatasi krisis air di perusahaan air minum pemerintah saat ini,” ujar Kapolresta Deli Serdang. 30/12/2024.

BACA JUGA..  Atas Putusan PTTUN Medan Kasus PPPK 2023, Pemkab Langkat Tempu Kasasi

Terhadap aktivitas Galian C ilegal di aliran Sungai Ular, Pihak Balai Wilayah Sungai ( BWS) hingga satpol PP Kabupaten Deli Serdang sudah menyerah, tak mampu melakukan penertiban untuk aktivitas galian C dan pertambangan ilegal yang berlangsung hingga saat ini. Ada kelompok dan oknum aparat berbaju loreng terlibat didalam aktivitas ilegal itu.

Marzuki Hasibuan Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang tak menampik kalau ia takut melakukan penindakan karena ada oknum oknum tertentu yang membekingi kegiatan ilegal itu.

BACA JUGA..  Tangan Maling di Pantai Ujung Sibolga Diborgol 

” Aduh bos, taula galian C di sungai ular itu ada bekingnya semua. Kita tidak bisa bertindak sendiri. Nanti ribut,” pungkas Marzuki.( Wan)

EDITOR : Rahmad