Dugaan Praktik Jual Beli Proyek, Pengangkatan PLT Dirut Tirtanadi Dinilai Cacat Hukum

oleh
Dugaan Praktik Jual Beli Proyek, Pengangkatan PLT Dirut Tirtanadi Dinilai Cacat Hukum
Plt Sekdaprov Sumut, Armansyah Effendi Pohan menyerahkan SK kepada Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut, Ewin Putra beberapa waktu lalu. (dok)

POSMETRO MEDAN Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara menyoroti pengangkatan PLT Dirut Perumda Tirtanadi yang sarat unsur politis dan disinyalir adanya kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan Imam R. Pratomo, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara.

“Pengangkatan Dirut Tirtanadi prosesnya diduga telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 55 ayat 2 dan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 2, yang secara jelas menyatakan bahwa Dewan Pengawas dapat mengangkat pelaksanaan tugas direksi dari internal Tirtanadi paling lama enam bulan,” kata Imam kepada wartawan, Minggu, (29/12/2024) di Medan.

BACA JUGA..  Pengajian Akbar Pemprov, Bobby Nasution Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

Imam menambahkan. Berdasarkan dua peraturan di atas, kewenangan tersebut dapat dijalankan sendiri oleh Dewas apabila terjadi kekosongan seluruh direksi.

“Lalu bagaimana jika masih ada satu saat ini? hal tersebut sudah terlampaui. Karena PLT Dirut saat ini adalah PLT Dirut yang sebelumnya telah menjalankan pelaksanaan tugas selama 6 bulan,” tambah Imam.

Menurut Imam, penunjukkan kembali Ewin Putra sebagai PLT Dirut Tirtanadi oleh PJ. Gubsu merupakan perbuatan cacat hukum, dampaknya dapat mengakibatkan semua tindakan hukum yang dilakukan Ewin Putra jadi ilegal.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

“Sebab dalam penunjukkan Arief Tri Nugroho sebagai PLT Dirut sebelumnya, juga belum menjalankan tugasnya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kembali mengangkat Ewin Putra sebagai PLT Dirut,” tegas Imam.

“Keganjilan-keganjilan tersebut kemudian memunculkan adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Tirtanadi. Seharusnya Dirut lebih mementingkan kualitas pelayanan dari pada mempertahankan jabatan,” pungkas Imam. (red)