posmetromedan.com – Margaretha Octavia Gultom, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, divonis bui 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan ijazah saat mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” demikian isi penetapan vonis yang dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2024).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai. JPU menuntut terdakwa agar dihukum selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai yang juga JPU dalam perkara tersebut, Andi Sahputra Sitepu menjelaskan adapun perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya membuat ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara pada tahun 2016. Dokumen tersebut dipergunakan terdakwa untuk melamar CPNS di Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2018.
“Pemko Tanjungbalai, yang mana dari keterangan pihak USU yang memberikan keterangan di persidangan menjelaskan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Fakultas Teknik USU, selain itu yang menandatangani Ijazah dan transkrip nilai tersebut juga bukan pejabat yang berwenang pada saat itu, sehingga bisa dipastikan jika ijazahnya palsu,” kata Andi.
Selama menjadi PNS, Margaretha Octavia Gultom menikmati gaji, penghasilan dan honorarium sebagai pegawai negeri sejak 2019 hingga April 2024. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan tim audit sebesar Rp 278.192.948.
Perbuatannya Octavia Gultom dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
“Bahwa terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari,” tambah Andi.(dtk)