Kades Pulau Tagor Tersangka Kasus Cabut Spanduk Cagubsu dan Cabup

oleh
oleh

posmetromedan.com – Polresta Deliserdang resmi menetapkan MY (52), oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Hal itu berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK,M.H kepada wartawan menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kapolresta Deliserdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka MY.

BACA JUGA..  Sekretariat DPRD Karo Dilaporkan ke Kejatisu

Kompol Risqi Akbar juga membenarkan status MY sebagai tersangka dalam kasus ini. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut ,” tandas Kompol Risqi Akbar.

Berdasarkan itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Deliserdang melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan MY tidak berada di tempat.

Menurut keterangan istrinya kepada Gakumdu Bawaslu Deliserdang, suaminya pergi ke Banten.

Karena tak berhasil menemukan MY, akhirnya Gakumdu Bawaslu Deliserdang yang ketika didampingi Sekcam Galang Darma Bakti Harahap dan staf akhirnya kembali ke Lubukpakam.

Kepala Desa Pulau Tagor Baru, MY sebelumnya telah berulang kali dipanggil tetapi tidak pernah datang.

BACA JUGA..  Pemulung 3 Hari Digilir, Polisi Cari Parbetor

Kasus ini bermula ketika Kepala Desa MY diduga telah memerintahkan dua orang warganya mencopot spanduk paslon bergambarkan Cagubsu Bobby Nasution dan Cabup Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan serta anggota DPRD Sumatera Utara, Mikail Tantara Purba SH pada tanggal 21 Oktober 2024.

Sebanyak 3 lembar spanduk yang baru dipasang tim sukses Cagubsu Bobby Nasution dan Cabup Asri Luddin Tambunan serta anggota DPRD Sumatera Utara Mikail Tantara Purba SH, besoknya dicopot orang suruhan MY dengan upah 50 ribu satu orang.

Akibat perbuatan itu, Tim Pemenangan Bobby Nasution dan Asri Ludin Tambunan di Galang, Herianto tanggal 23 Oktober melaporkan MY ke Panwascam Kecamatan Galang dan Bawaslu Deliserdang.

Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, SH,MH, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” kata Farid.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Kejari Tangkap Direktur CV Taufan

Sementara Camat Galang,Drs Syahdin Setia Budi Pane yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat surat laporan terkait MY jadi tersangka kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deliserdang tembusan kepada Bupati dan Inspektorat Deliserdang.

“Kan jabatan kepala desa tidak boleh kosong, maka PMD kita surati. Bahkan, stempel Kepala Desa Pulau Tagor Baru sudah di Kecamatan. Saat ini sekretaris desa menghandle pemerintahan desa,” kata Budi Pane.

Sebelumnya, tambah Budi Pane, pihaknya juga telah mendatangi MY untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa.

“Kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deliserdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa. Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” pungkas Budi Pane.(wan)