posmetromedan.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke Filipina. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyatakan pemulangan ini terwujud setelah bertahun-tahun negosiasi dengan pemerintah Indonesia.
Marcos mengatakan bahwa Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba, akan diserahkan ke Filipina, setelah bertahun-tahun negosiasi. Marcos menyebutnya sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit.”
Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan heroin ke Indonesia, memperoleh penangguhan hukuman mati di menit-menit terakhir dari regu tembak pada tahun 2015, setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya, ditangkap di Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kita berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/11/2024).
“Hasil ini merupakan cerminan dari dalamnya kemitraan negara kita dengan Indonesia-bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan belas kasih,” ujar Marcos dalam sebuah pernyataan.
Marcos juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Indonesia dan Presidennya, Prabowo Subianto.
Diketahui bahwa Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Perempuan itu mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Dia dititipi koper dengan upah USD 500. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.
Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.
Mary Jane juga sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.
Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.(dtk)