POSMETRO MEDAN – Tiga Komisioner KPU Deliserdang, Zia Ulhaq Siregar, Uswatun Hasanah dan Erdinata Sinuhaji menjumpai massa yang datang berunjukrasa di Kantor KPU Deliserdang, Lubukpakam. Sabtu 30/11/2024.
Massa menuntut agar KPU Deliserdang melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) diseluruh Kabupaten Deliserdang karena faktor cuaca ekstrem yang membuat jumlah pemilih hanya dikisaran 34 persen dari jumlah yang terdaftar.
Masa juga menuding, pihak PPK dan PPS tidak profesional melihat situasi yang terjadi saat proses pemilihan berlangsung diantaranya Kecamatan Patumbak yang sejumlah wilayah terendam banjir parah mengakibatkan warga tak bisa datang ke TPS. Tapi pelaksaan pemilu dianggap selesai.
” Ada apa kalian KPU seperti tak ada yang kalian kerjakan hanya menerima dan menunggu laporan tanpa mengkroscek yang terjadi dilapangan, Patumbak itu banjir besar sampai setinggi atap rumah masyarakat dan masyarakatnya tak bisa menggunakan hak pilih mereka, hujan deras sangat extrem pada hari itu banjir dimana mana kenapa bisa dianggap sudah melakukan pemilu ini kami tuntut dilakukan pemilihan ulang,” sebut pendemo.
Dalam penyampaiannya, Zia Ulhaq Siregar Komisioner KPU memberikan penjelasan bahwa untuk pengajuan dilakukan pemilihan ulang diakibatkan kendala banjir sudah diputuskan dilakukan pada 31 TPS dan untuk daerah lain tidak ada laporan kendala.
Dalam penyelenggaraan ini tentu ada beberapa lembaga yang terkait yaitu KPU, Bawaslu yang mengawasi dalam kegiatan pemilihan. Tentu memang jika adahal hal yang menurut masyarakat ada yang dilanggar dan memiliki bukti yang kuat, silakan ikuti regulasinya melaporkan ini ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) misalnya tidak puas dengan proses pelaksanaan yang ada.
” Kalau tuntutan aspirasi masyarakat itu punya bukti bukti administrasi yang lengkap tentu bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk menunggu proses yang ada,” ucap Zia.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Erdinata Sinuhaji, hanya ada 31 TPS yang akan dilakukan PSU karena proses itu sudah di plenokan dua hari lalu. KPU Deliserdang hanya melaksanakan sesuai prosedur berdasarkan data laporan yang diterima dari PPK. Terkait tuntutan dilakukan PSU seluruhnya itu ada regulasi yang menentukan karena kita KPU Deliserdang hanya sebatas pelaksana Kabupaten.
” Terkait putusan kebijakan itu ada ditingkat pusat. Silakan ikuti regulasi dan proses yang ada,” terang Erdinata.
Data diperoleh, dari 31 TPS dengan jumlah suara 16.210 yang akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) yaitu 24 TPS di Kecamatan Sunggal diantaranya Desa Lalang 12 TPS, Desa Paya Geli 8 TPS, Desa Tanjung Gusta 4 TPS, di Kecamatan Tanjung Morawa dua TPS yaitu di Desa Dalu Sepuluh B dua TPS, serta di Kecamatan Batang Kuis dua TPS yaitu desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung.
Untuk Kecamatan Hamparan Perak ada satu TPS di Desa Kelambir Lima Kebun dan Untuk di Kecamatan Sibolangit ada satu TPS desa yaitu Desa Batu Mbelin.
Usai mendapat tanggapan dari KPU, masa membubarkan diri namun berencana akan kembali dengan tuntutan yang sama dilakukan PSU se Deliserdang dengan jumlah massa yang lebih banyak.( Wan)
EDITOR : Rahmad