POSMETRO MEDAN – Tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk personel Polsek Dolok Masihul dari sebuah gubuk di Dusun ll, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serbajadi, Selasa (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga yang diamankan yakni, IM (34) warga Dusun IV, Desa Pulau Tagor, RMD (33) warga Dusun II Pulo Hali, Desa Tambak Cekur, dan AJD (24) warga Dusun IV, Desa Pulau Tagor.
Terhadap ketiganya polisi turut menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan ukuran besar, masing-masing berisikan 15 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 13 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex yang terdapat narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex kosong, 3 buah mancis, 2 buah jarum, uang tunai Rp250.000, 1 unit HandPhone (HP), 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan plastik klip ukuran kecil.
Kepada awak media, Plt Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat Polsek Dolok Masihul mendapat laporan dari masyarakat Desa Tambak Cekur tentang adanya diduga pelaku pengedar narkotika atas nama IM alias IS yang sangat meresahkan.
“Kemudian personel Unit Reskrim Dolok Masihul melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku tersebut,” kata Kasi Humas.
“Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk yg biasa digunakan diduga pelaku untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Di lokasi dimaksud, polisi melihat IM alias IS yang saat itu sedang duduk bersama dua orang sambil menggunakan narkotika jenis sembari bermain kartu.
Dihadapan petugas kepolisian, ketiganya pun mengakui menggunakan narkotika jenis sabu bersama.
Tersangka IS mengaku narkotika jenis sabu yang dijualkan nya kepada dua temannya merupakan barang terakhir, sedangkan uang tunai yang ditemukan di saku celana merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Sekitar jarak 4 meter ditemukan bungkusan plastik warna biru yang ditutupi rerumputan. Saat diperiksa ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisikan beberapa plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” papar Ipda Ardika Junaidi Napitupulu.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, IM alias IS bersama kedua orang temannya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











