Polisi Tangkap Perantara Penyeludup Imigran Rohingya di Deliserdang

oleh
Imigran Gelap Rohingya masih di Kantor Camat Pantai Labu, Deliserdang

POSMETRO MEDAN – Hingga kini pihak terkait masih bingung menempatkan 153 orang pengungsi imigran gelap Rohingya yang ditempatkan sementara di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Selasa 29/10/2024.

Para imigran gelap ini ditolak oleh masyarakat disemua tempat yang rencananya akan ditempatkan sementara oleh pihak UNHCR.

Terkait kasus ini, Polisi sebelumnya sudah menangkap seorang pria bernama Syaiful warga Kecamatan Pantai Labu yang diduga sebagai perantara penyeludup Imigran gelap rohigya saat mendarat di pesisir pantai labu beberapa waktu lalu. Selain Saiful yang ditangkap polisi meski sudah sempat kabur ke daerah simalungun.

BACA JUGA..  Sinergi Pemkab Tapanuli Utara dan DPR RI: Dorong Akses KUR dan Hilirisasi Pertanian Demi Kesejahteraan Warga

Sopir berinisial A dan dua kernet truk berinisial SA dan RS warga Aceh Utara yang akan membawa para imigran gelap rohingya juga sudah diamankan TNI AL pos Pantai labu.

Dari interogasi Polisi, diketahui kalau penyeludup para imigran gelap ini bernama boy warga Aceh. Boy yang berhubungan dengan Saiful untuk mengkondisikan keberangkatan para pengungsi Rohingya dari pesisir pantai labu.

BACA JUGA..  Peringati Harlah Kejaksaan Ke-81 Jajaran Kejari Deli Serdang Ziarah Makam Pahlawan

Terkait kasus ini, Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo membenarkan kalau Sayful selaku perantara yang akan mengamankan pengiriman imigran rohignya dengan Boy warga Aceh sudah diamankan dan diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut.

” Sudah diamankan Syaiful dan diserahkan ke Polresta Deliserdang. Perannya sebagai perantara yang berkomunikasi dengan Boy pengirim Truck untuk membawa imigran rohignya itu,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA..  Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026

Kasus ini kini kabarnya sudah ditangani pihak Imigrasi dan UNHCR. ( Wan)

EDITOR : Rahmad