DELISERDANG

Pimpin Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Ingatkan ASN Pemko Binjai Aktif Gunakan e-Kinerja

oleh
Pimpin Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Ingatkan ASN Pemko Binjai Aktif Gunakan e-Kinerja

POSMETRO MEDAN – Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Kemasyarakatan dan SDM Jonner Lumbantoruan, S.ST. M.Kes menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (7/10). Apel dengan pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai ini diikuti oleh para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setdako Binjai, Inspektur Kota Binjai, para Kepala OPD, Badan, dan Bagian di lingkungan Pemko Binjai, serta para Camat dan Lurah.

Dalam sambutannya, Staff Ahli menyampaikan bahwa saat ini Pemko Binjai mengadakan penerimaan ASN Formasi Tahun Anggaran 2024. Dimana hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS telah diumumkan yaitu 1.060 pelamar, 938 orang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi dan berhak melaju ke seleksi kompetensi dasar. Sedangkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada saat ini dalam masa pendaftaran seleksi, yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2024 kemarin dan akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024.

BACA JUGA..  KPU Binjai Gelar Pemungutan Suara Susulan di 20 TPS Akibat Banjir

“Kepada para Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang akan melamar untuk penerimaan PPPK agar dengan seksama membaca dan memahami ketentuan yang terkait dengan penerimaan ASN ini dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak yang berkompeten yaitu BPSDM Kota Binjai,” ucapnya.

“Saya juga mengimbau kepada saudara-saudara semua agar selalu aktif menyebarkan informasi yang benar dan bukan informasi yang menyesatkan terkait penerimaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Binjai,” himbaunya

BACA JUGA..  KPU Binjai Gelar Pemungutan Suara Susulan di 20 TPS Akibat Banjir

Sementara itu, Ia juga mengingatkan mengenai produktivitas kerja yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil telah disebutkan bahwa 70% dari besaran TPP adalah berdasarkan produktivitas kerja. Perhitungan produktivitas kerja tersebut dihitung berdasarkan rekam kinerja dengan menggunakan aplikasi kinerja.

“Kepada saudara-saudara sekalian, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dan menginput tugas-tugas tersebut ke dalam aplikasi e-kinerja sebelum tenggat waktu yang diberikan setiap bulannya” pungkasnya..(rls)

BACA JUGA..  KPU Binjai Gelar Pemungutan Suara Susulan di 20 TPS Akibat Banjir

sumber: Diskominfo Kota Binjai
editor: Syaputrta