posmetromedan.com – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama personel Subdit III Ditreskrimum serta Ditintelkam Polda Sumut mengamankan satu dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku berinisial AP warga Medan diringkus di Lubuk Pakam, Deliserdang. Polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) dan menghadiahi timah panas di kaki pelaku, dorr!
Adapun korbannya bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. “Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024).
Lanjut Rajendra, pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sedang membawa kendaaraan truk colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton.
Namun pada saat korban parkir di Kota Stabat, pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi. “Pelaku pun memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai melalui jalan tol,” ujar Rajendra.
“Setiba di Jalan Tandem, korban disekap dan ditutup matanya, serta tangan diborgol ke belakang. Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone dan dompet,” sambungnya.
Selanjutnya di Jalan Tol Binjai, korban diturunkan. Kemudian pelaku membawa truk colt diesel bermuatan beras ke arah Medan. “Korban akhirnya meminta bantuan PJR di Gerbang Tol Binjai,” ujar Rajendra.
Sedangkan itu, pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi).(tbn)