POSMETRO MEDAN – Personel Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun membenarkan pengungkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/8) lalu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” jelas Harjuna, Senin (2/9) siang.
“Tersangka berinisial LS(42) pekerjaan petani, berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara,” sambungnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram, satu kotak rokok merek Ten Mild, dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” tegasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika ini.
“Untuk tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkotika,” ucapnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman