Dikibus Warga, Residivis ‘Masuk’ Lagi

oleh
Residivis Narkoba ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pria berinisial JHT alias G (39). Mantan residivis narkoba itu di tangkap tepat di depan Eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (30/8) lalu.

 Penangkapan tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Tiga Rampok Bersajam Beraksi di Kp.Lalang

 Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu menjelaskan, terhadap tersangka ditemukan barang bukti  satu dompet merah kecil yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram.

 Kemudian satu unit HandPhone merek Poco warna biru, uang sebesar Rp725.000,00, dan satu plastik kresek warna kuning berisi empat bungkus plastik klip kosong.

BACA JUGA..  Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Baru PPPK Langkat

 “JHT alias G mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ucap JH Pasaribu, Senin (2/9).

 “Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2019 di PN Simalungun, kini kembali diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman