POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing bernama Rahmadi (43) dan Abdul Mutalib (48) ditangkap personel Satu Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atas kasus peredaran gelap narkotika.
Keduanya dibekuk dari Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (7/9).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi dimaksud.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ucap AKP Ismail Pane, Selasa (10/9).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000, dan 2 unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui peran mereka masing-masing,” jelas Ismail.
“Rahmadi berperan sebagai pengedar utama, sedangkan Abdul Mutalib bertindak sebagai perantara dalam peredaran sabu dari Rahmadi kepada para pembeli atau pengguna,” sambungnya.
Kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya agar terlindung dari bahaya narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman