Bos Narkoba Raup Rp2,1 T Hasil Bisnis dari Balik Penjara

oleh
oleh

posmetromedan.com – Vonis hukuman mati membuat Hendra Sabaruddin semakin leluasa dan produktif dalam menghasilkan uang. Tidak tanggung-tanggung, dalam waktu 7 tahun dia meraup keuntungan hingga Rp2,1 T lewat bisnis narkoba.

Hal itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam kasus TPPU. Perputaran uang jaringan Internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah itu beroperasi dari tahun 2017-2024.

Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu dengan kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya.

“Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dikutip, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA..  Ratu Narkoba Jambi Diciduk

Selain mencetak uang dari balik Lapas, Hendra ternyata merupakan warga binaan yang sangat meresahkan. Dia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara.

“Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS,” ucap Wahyu.

Sejurus kemudian, bos narkoba itu ternyata masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

BACA JUGA..  Tamba Gol Kasus Pemerkosaan

Terbaru, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp221 Miliar milik Hendra dan jaringannya yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut.

Selama beroperasi, HS bekerjasama dengan seseorang berinisial F yang masih buron sampai dengan saat ini. Ia berperan sebagai pihak yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.

Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh, T, MA, S yang bertugas sebagai pengelola uang hasil kejahatan itu. Sedangkan, CA, AA, NMY, RO dan AY membantu pencucian uang. Untuk RO dan AY juga punya tugas melakukan upaya hukum terhadap Hendra.

Ke-delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dilakukan penahanan. Hendra dan jaringannya disinyalir mendapatkan bantuan dari oknum petugas. Pasalnya, Bareskrim menyebut bakal mengusut dugaan keterlibatan petugas Lapas dan BNN terkait dengan perkara ini.

BACA JUGA..  Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, PN Tebingtinggi Vonis Terduga Pemalsu Akta 6 Bulan Penjara Percobaan

Adapun aset disinyalir berasal dari hasil cuci uang narkoba yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri diantaranya, 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 Kapal , 1 Speed Boat, 1 Jet Ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 Miliar, Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000.(okz)