POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Bangun Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Rekonstruksi ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di teras depan rumah korban.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Oslen Siregar (56) seorang petani ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala dan leher, Kamis 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini bernama Ferdian Siregar (24) karyawan swasta yang beralamat di Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui, Ferdi ditangkap pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Firmansyah, dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap, S.H.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan memimpin langsung jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri oleh perangkat desa, keluarga korban, dan sejumlah personel.
Proses rekonstruksi dimulai dengan arahan dari Kapolsek Bangun kepada seluruh personel yang terlibat.
Ia menekankan pentingnya menempati posisi yang sudah ditentukan dan mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak mengganggu jalannya proses rekonstruksi.
Aipda Hamdan Siregar selaku penyidik pembantu, membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ferdian Siregar memerankan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, sementara korban diperankan oleh BRIPKA Wahidin Sijabat.
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka tiba di rumah korban. Tersangka awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini.
Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.
Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah.
Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban menyerang tersangka dengan besi. Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.
Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.
Namun sayang, takdir berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia di TKP.
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah.
Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat polisi tiba di lokasi.
Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar.
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan,” jelas Kepala Polsek Bangun, AKP Esron Siahaan.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman