POSMETROMEDAN.com- DPRD Langkat sahkan Ranperda Perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.722.544.485.537 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA bersama Wakilnya Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, di gedung Dewan Langkat, Rabu (7/8/2024).
Pengesahan P-APBD ini ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat.
Yakni oleh Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy dan Sribana.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Rahmanuddin Rangkuti menguraikan hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala SKPD.
Untuk Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp 2.480.068.984.604 bertambah Rp 483.863.385.161 dari anggaran R-APBD 2024.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di P-APBD sebesar Rp 200.160.600.000.
Sedangkan Belanja Daerah pada P-APBD 2024 sebesar Rp 2.722.544.485.537 bertambah Rp 729.338.886.094.
Untuk Pembiayaan selisih Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah sebesar Rp 242.475.500.933 bersumber dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp 245.475.500.933.
Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp 3 miliar.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengucapkan terima kasih atas kemitraan dan kebersamaan anggota DPRD Langkat dalam proses P-APBD sampai dengan disahkannya.
Ia mengapresiasi atas tanggapan dan saran-saran dari anggota dewan yang kesemuanya demi mengakomodir kepentingan masyarakat Langkat.
Ketua DPRD Langkat setelah mengetok palu sidang disahkannya P-APBD 2024, meminta semua pihak mengoptimalkan sisa waktu yang terbatas di tahun 2024.
Yakni melaksanakan sebaik-baiknya anggaran yang telah disahkan sesuai program hingga berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Riyan