POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Irwanda Eka Putra harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram yang tersimpan di satu plastik klip.
Penahanan terhadap pria berusia 33 tahun itu di lakukan di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7) lalu.
Keterangan diatas dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane.
Penangkapan terhadap pria pengangguran itu berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas menangkap Irwanda dan menemukan barang bukti sabu di jok sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kemudian polisi menemukan dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan sebuah ponsel Xiaomi.
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelas AKP Irvan, Minggu (28/7).
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” sambungnya.
Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











