POSMETRO MEDAN – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terbilang kepala daerah paling beruntung.
Sebab meski telah beberapa kali dilaporkan atas dugaan beberapa kasus, dia tetap tidak tersentuh hukum.
Pasca dilantik pada April 2021 lalu, Radiapoh dilaporkan ke Poldasu pada 9 Juli 2021 oleh LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) atas dugaan korupsi penjualan foto bupati/wakil bupati dan majalah di sekolah-sekolah SD serta SMP.
Ketua Umum LSM Bidadesi Andry Christian Saragih mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta.
Kemudian Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) juga melaporkan Bupati Radiapoh H Sinaga ke Poldasu terkait joget pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat saat perayaan ulang tahun cucunya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Gemapsi kembali melaporkan Bupati Simalungun ke Polda Sumut terkait penundaan pemilihan kepala desa yang diduga bernuansa korupsi melalui pungutan liar pengangkatan pejabat kepala desa.
Ketua Gemapsi Anthony Damanik mengatakan, dugaan pelanggaran prokes oleh pejabat Simalugun saat perayaan ulang tahun cucunya di hotel mewah, Parapat tidak boleh dianggap angin lalu oleh Poldasu.
Anthony menambahkan terkait penundaan pemilihan 248 kepala desa diduga berpeluang dijadikan ajang pungli dengan menarik uang penebusan pengangkat Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat (Pj) kepala desa.
“Diperhitungkan mencapai miliaran nilainya karena satu SK informasinya dipatok minimal Rp 10 juta,” ujarnya.
Terbaru, Radiapoh resmi dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Hal tersebut terkait rumah mewah seluas 4 hektar di Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
Rumah mewah dimaksud disyaki milik Bupati Radiapoh, namun tidak tertera dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPK) tahun 2023.
Termasuk juga lahan peternakan ayam di kawasan Perdagangan, Pematangsiantar.
“Hasil penelusuran kita, sebagian harta milik beliau (Radiapoh) termasuk rumah mewah di Simalungun dan lahan peternakan ayamnya tidak terdaftar di LHKPN,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FMPB Sumut, M Ritonga didampingi Sekretaris Umum M Tohar Pasaribu dalam siaran persnya, baru-baru ini.
Dalam laporannya, FMPB Sumut, kata M Ritonga, juga melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Simalungun.
Seperti Program Hibah Jalan Daerah KSPN Danau Toba Kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp12.092.895.000 bersumber dari APBD TA. 2022.
Kemudian, peningkatan Jalan Jurusan Tambun Rea Huta II Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Bersumber dari DAK TA 2022 Rp16.730.212.000.000.
Selain itu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kampung Melayu/Hubuan (130 Ha) Kecamatan Tanah Jawa (DAK) di Dinas PUTR Simalungun senilai Rp1.524.291.840 TA 2023.
Kemudian dugaan korupsi Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun TA 2022 sebesar Rp2.8 miliar.
Selain itu, Pembangunan MCK di BPBD Kabupaten Simalungun TA 2021 sebesar Rp 24 miliar.
Bukan itu saja, sebanyak 440 paket kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan pagu Anggaran Rp 33.4 miliar, diduga dikerjakan belum pengesahan P-APBD.
Kemudian, proyek pengerjaan bangunan TIC dan perlengkapan lokasi wisata ikan mas di Kelurahan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik senilai Rp 1.180.829.465 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Apakah dewi fortuna kembali berpihak kepada Radiapoh, ketika berurusan dengan penyelidikan KPK? Hingga kini belum ada pihak yang bisa memastikannya.
Mengingat gelombang aksi menuntut tangkap Radiapoh telah bergulir.
Salah satunya disampaikan Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) dan Forum Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan seratusan massa Jaga Marwah dan FMPB Sumatera Utara saat berunjuk rasa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Massa aksi dipimpin langsung Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, menduga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terlibat dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Simalungun.
Ditambah lagi harta tak wajar milik bupati yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Kami meminta KPK menangkap Bupati Simalungun terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Simalungun,” kata Edoy, panggilan akrab Edison Tamba, dalam orasinya.
“Kami juga meminta KPK menelusuri harta tak wajar milik bupati yang tidak masuk LHKPN berupa rumah mewah di Kecamatan Tiga Runggu Kabupaten Simalungun dan sejumlah aset miliknya dan peternakan ayam di Bosar Maligas Simalungun,” sambungnya.
Edoy juga membeberkan soal kemungkinan terjadinya dugaan gratifikasi soal adanya permohonan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Simalungun.
Apalagi saat ini pihak PT Allegrindo tengah bermohon kepada Pemkab Simalungun untuk mengkoreksi revisi Perda No 10 tahun 2012 Pemkab Simalungun terkait rencana tata ruang wilayah Simalungun tahun 2011-2031.
Point penting dalam perda itu bahwa lahan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara berada di kawasan permukiman bukan peternakan.
“Kami mencium adanya upaya lobi-lobi yang dilakukan pihak perusahaan ke bupati. Dan kita tahu saat ini bupati Simalungun kembali mencalonkan diri di Pilbup Simalungun 2024,” kata Edoy.
Keberadaan ternak babi yang kabarnya terbesar kedua di Asia itu sempat mendapat penolakan dari masyarakat dan sejumlah elemen pegiat lingkungan.
Sebab keberadaannya bisa berdampak terjadinya pencemaran lingkungan dampak limbah peternakan karena letaknya berdekatan dengan Danau Toba yang menjadi wisata prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, POSMETRO MEDAN belum berhasil mengonfirmasi Radiapoh.(*)
REPORTER: Tim
EDITOR: Sahala Simatupang