Posmetromedan.com – Dua orang pria masing-masing berinisial MFR alias Ican (23), warga Dusun VI, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih dan RF (35) warga Dusun I, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu (29/5).
Keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri 12 batang besi ulir di rumah Surya Ningsih (40) di Dusun I Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mencuri dari rumah korban yang sedang dalam proses renovasi.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala mengatakan, korban mengetahui besi ulir yang diletakan di samping rumahnya hilang setelah menerima laporan dari tukang bangunan yang merenovasi rumahnya.

Tak ingin harta bendanya hilang begitu saja, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Indrapura.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih,” ungkap Sagala, Kamis (30/5).
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Dihadapan petugas Kepolisian keduanya mengaku telah menjual besi yang mereka curi.
“Guna proses lebih lanjut, keduanya telah ditahan,” tutupnya.
Reporter : Sumber Internet
Editor : Oki Budiman











