POSMETROMEDAN.com- Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto mengecam sikap oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi yang diduga telah mengintimidasi wartawan.
Edi meminta wartawan detaksumui.id jejaring pikiran-rakyat.com menghapus rekaman terkait konfirmasi Sertifikat Hak Milik di kawasan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Hendro sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Langkat M Alwy. Hendro mengungkapkan beliau terkejut ada oknum stafnya yang kurang informatif.
“Kita sedih dengan kejadian ini. Saya akan tabayun ke Kakan BPN Langkat, terkait kejadian ini,” kata Hendro, Selasa (2/4/2024).
Seharusnya pegawai BPN Langkat, sambungnya, bersikap komunikatif, mendengarkan dan menjelaskan sesuai dengan pengaduan dari warga atau wartawan yang mencari kebenaran akan status tanah.
“Di negara kita, sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana warga berhak mendapat penjelasan akan pengaduan terhadap suatu hal,” terangnya.
“Kita meminta kepada Kakan BPN Langkat untuk mengecek oknum stafnya yang diduga tidak mencerminkan pelayanan yang ramah, baik dan humble,” lanjutnya.
“Serta meminta maaf, agar tidak terulang dikemudian hari, jika benar. Namun jika ada yang tidak benar, maka didudukkan secara kekeluargaan, biar tuntas,” kata Politisi PKS itu lagi.
Persoalan ini, kata Hendro, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Menteri ATR BPN yang baru, Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahwa di Sumut masih banyak permasalahan tanah yang tak kunjung selesai.
Hendro juga menyinggung permasalahan tanah Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, Presiden Jokowi dan AHY yang bisa mengatasi konflik tanah.
“Dan saya memohon kiranya kepada Menteri ATR BPN bisa ke Sumut, untuk mencari solusi akan status tanah rakyat, status tanah eks HGU 5873ha dan yang lainnya,” kata Hendro yang juga Pengurus MW KAHMI Sumut itu.
Sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, diharapkan bisa menuntaskan kasus tanah di Sumut.
“Semoga sebelum berakhirnya masa jabatan Bapak Jokowi, tanah di Kelurahan Sari Rejo 260ha, tanah eks HGU bisa tuntas di Sumut,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi sempat meminta wartawan detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay untuk menghapus rekaman mengkonfirmasi soal Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (1/4/2024).
Usai diwawancarai, Edi diduga marah dan meminta wartawan menghapus rekaman.
Selama ini detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.
Sebelumnya, telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Langkat oleh awak media. Setelah lebih dari 30 menit para awak media menunggu di Kantor BPN Langkat, Selasa (2/4/2024) namun pihak berkompeten dari BPN Langkat tak ada satu pun muncul. (*)
Reporter: Riyan
Editor: Maranatha Tobing