Posmetromedan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara membuka pendaftaran penerimaan calon panitia seleksi (Pansel) Panwaslih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman dikeluarkan DPRK Aceh Tenggara nomor: 90/DPRK – AGR/2024.
Kabag Risalah DPRK Agara, Zeini Anwar pada Selasa 26 Maret 2024 mengatakan, pendaftaran Pansel calon Panwaslih Aceh Tenggara itu dibuka berdasarkan ketentuan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
“Bagi yang berminat silahkan segera mendaftar menjadi calon anggota panitia seleksi yang bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh Tenggara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta yakni warga negara Indonesia berdomisili di Aceh Tenggara dibuktikan dengan KTP yang sah, berusia paling rendah 30 tahun.
Berikutnya berpendidikan serendah rendahnya Sarjana (S1) atau sederajat dan bersedia tidak menjadi calon anggota Panwaslih serta calon dalam Pemilu dan Pemilihan selama menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi.
Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal dalam jangka waktu lima tahun terakhir dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan sejumlah persyaratan lainnya.
“Pendaftaran kita buka setiap hari dari tanggal 21- 26 Maret 2024 mulai pukul 09.00-13.00 WIB di kantor Sekretariat DPRK Aceh Tenggara. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing