Posmetromedan.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemko Medan yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, semakin tidak layak beroperasi. Pasalnya, luas lahan TPA Terjun yang kini sudah menggunakan sistem sanitary landfill dinilai sudah tidak lagi mampu untuk menampung banyaknya sampah yang masuk dari Kota Medan setiap harinya.
“TPA Terjun memang sebenarnya sudah tidak layak lagi. Tapi saat ini kita terus berupaya dengan teknologi yang ada agar TPA Terjun masih bisa menampung sampah yang masuk dari Kota Medan. Rata-rata sampah yang masuk itu lebih dari 2.000 ton perhari,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni, Rabu (27/3).
Husni mengakui, bahwa upaya yang dilakukan saat ini terhadap TPA Terjun hanya bersifat sementara. Sedangkan untuk solusi permanen, Kota Medan harus memiliki TPA baru yang lebih layak.
“Masalahnya, Kota Medan sudah tidak punya lahan lagi untuk membuat TPA yang baru. Jangankan lahan untuk membuat TPA, untuk membangun TPS saja kita sering terkendala masalah ketersediaan lahan,” ujarnya.
Husni juga mengatakan, saat ini Pemko Medan terus mengupayakan adanya TPA Regional dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyediaannya. Diharapkan, TPA Regional tersebut dapat menjadi solusi bagi masalah persampahan di Kota Medan.
“Kita lagi mendorong kebijakan TPA Regional. Koordinasi dengan Pemprov Sumut terus kita lakukan agar TPA Regional bisa segera dibangun dan Kota Medan bisa ikut memanfaatkan TPA tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Husni bilang, adapun lokasi TPA Regional yang dimaksud, yakni di Desa Telun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang. Saat ini, Pemprov Sumut sedang berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang selaku pemilik wilayah untuk pengoperasian TPA tersebut.
“Harapan kita TPA itu bisa segera beroperasi dan Kota Medan bisa ikut mempergunakannya sebagai TPA Regional. Secara geografis, lahan TPA tersebut sangat cocok (untuk Kota Medan) sekalipun lokasinya bukan di Kota Medan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal