Korban Nina Wati Bertambah, Terbaru Ketua Fraksi PDIP DPRD Delisersang Ditipu Rp5,5 Miliar

oleh
Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Ir. Hendry Dumanter Tampubolon. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Nina Wati alias Bunda NW menjadi penipu ternyata bukan kelas ‘kaleng-kaleng’. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Deli Serdang Ir. Henry Dumanter Tampubolon rupanya juga turut menjadi korban.

Tak tanggung, wanita 47 tahun warga Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, menipu Ir. Hendry Dumanter Tampubolon sebanyak Rp. 5,5 Miliar dengan cek kosong.

Kasus inipun sudah dilaporkannya ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

“Nina Wati ini adalah sosok yang membangun personal branding atau image seolah-olah dia seorang tokoh masyarakat dan juga dermawan serta juga mengaku-ngaku punya jaringan yang luas dan ada dimana-mana serta kebal hukum,” kata Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Ir. Henry Dumanter Tampubolon kepada wartawan, Jumat (22/3).

Belakangan, lanjutnya, Nina kena batunya dan ditangkap aparat kepolisian. Untuk itu, iapun mengapresiasi setinggi tingginya kinerja Kapolda Sumatera Utara, Dirkrimum dan seluruh personal Polda Sumut serta Brimob yang terlibat dalam penangkapan Nina Wati di rumahnya di Percut Seituan.

BACA JUGA..  "Pak Ogah" Curi HP Pengemudi Mobil di Gerbang Tol Bandar Selamat

“Untuk itu, saya sangat salut atas kinerja Kapolda Sumut yang profesional serta presisi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat mengungkap dan menangkap Nina Wati ini. Saya berharap kepada seluruh masyarakat yang juga korban Nina Wati agar segera membuat laporan ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Nina Wati alias NW (47) tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol, resmi memakai baju tahanan Dir Rekrimum Polda Sumut. (Istimewa for Posmetromedan.com)

Diketahui, Nina Wati ditangkap Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024). Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

“Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar Dir Krimum Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Sumaryono menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Menir.

Kepada sejumlah media, Kombes Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya menangani 4 kasus serupa terkait NW. “Saat ini kita sedang menangani 4 kasus terkait NW,” kata Sumaryono.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus NW usai ditangkap di rumahnya, orang nomor satu di Dit Krimum itu dengan tegas mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan  dengan tersangka NW telah menjadi atensi pihaknya.

BACA JUGA..  Ingin Dampingi Klien, Pengacara Diusir Kapolsek dan Kanit Polsek Salapian

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

“Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,” kata Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.

Ditanya terkait korban lain selain Afnir, Kombes Sumaryono berjanji akan mengembangkannya.

“Kita akan mengembangkan kepada yang diduga korban lainnya penipuan masuk Bintara Polri,” tegasnya.

Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucapnya.

BACA JUGA..  Pj. Wali Kota Bersama Wali Kota Tebing Tinggi Terpilih Tinjau Lokasi Banjir

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).

Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.

“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara,” sebutnya mengakhiri. (*)

Reporter: Maranatha Tobing
Editor: Maranatha Tobing