Posmetromedan.com – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, didesak dicopot dari jabatannya. Alasannya, kepala sekolah diduga menyelewengkan dana Bos, dana Komite dan dana Osis.
Desakan pencopotan itu disampaikan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara, Hairul Sukandi. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Aceh harus segera memberhentikan kepala sekolah berinisial YE itu dari jabatannya.
Disebutkan, dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepsek SMAN 1 Lawe Sigala-gala, YE dan timnya, karena selama ini tidak pernah ada transparasi penggunaan dana-dana tersebut. Seperti kewajiban siswa tiap bulan dana Komite dan dana Osis, tidak pernah dipaparkan untuk apa saja sumbangan wajib itu.
“Kita tahu tidak ada larangan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong–royong, bahkan diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Hairul.
Seperti halnya yang dilakukan SMAN 1 Lawe Sigala-gala. Di sekolah tersebut dana Komite atau uang Osis (sumbangan) dijadikan kewajiban siswa yang harus dibayar setiap bulannya yang ditentukan besarannya oleh komite sekolah sebagai pengganti SPP.
“Kita perlu tahu juga kegunaan uang komite atau uang osis yang dibayar siswa SMAN 1 Lawe Sigala-gala setiap bulannya. Misalnya jumlah siswa 700 orang dan tiap siswa wajib membayar uang komite Rp 40.000/ bulan dan uang osis Rp 10.000/bulan. Ini jumlahnya besar kalau dikalikan perbulan hingga pertahun. Tapi parahnya, pihak sekolah tidak pernah menerangkan kemana saja dana kewajiban (sumbangan pengganti SPP) itu dipergunakan.
Padahal, aturannya pihak sekolah wajib mensosialisasikan penggunaan dana itu kepada orangtua atau wali murid,” tegas Hairul Sukandi kepada Posmetromedan.com pada Senin (18/12/2023).
Kata Hairul Sukandi lagi, karena adanya sumbangan komite sekolah menjadi pungutan wajib setiap bulannya inilah yang mengindikasikan pihak sekolah telah mempraktekkan pungutan liar (Pungli) kepada murid. Padahal pemerintah telah menyediakan anggaran dana Bos bagi siswa yang digunakan pihak sekolah untuk menghindari terhadinya Pungli sebagaimana 13 poin tentang penggunaan dana Bos.
“Pungutan wajib komite sekolah yang dibayar setiap bulannya ini biasanya dipungut menjelang pelaksanaan ujian sekolah. Bila siswa tidak membayar iuran komite sekolah ini dipastikan siswa tidak akan diberikan kesempatan mengikuti ujian,” beber M Saleh.
Hairul Sukandi menyebutkan, sekolah (negeri) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah tidak diperbolehkan melakukan
pungutan terhadap wali murid.
Semua ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Diterangkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan; Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Tidak transparannya penggunaan dana komite, pihak komite SMAN 1 Lawe Sigala-gala patut ikut diduga kongkalikong dengan Kepala Sekolah.
Seharusnya, komite sekolah wajib mengawasi peruntukan dana komite yang tiap bulan dikutip dari siswa. Bahkan komite sekolah seharusnya ikut mengaudit aliran dana komite dan osis yang dikumpulkan pihak sekolah. Tapi dalam prakteknya Komite sekolah diam saja.
Melihat kerancuan pengelolaan dana Komite dan dana Osis serta dana BOS di SMNA 1 Lawe Sigala-gala, Hairul Sukandi meminta Kadisdik Aceh untuk segera mencopot jabatan kepala sekolah yang saat ini diemban YE. Bahkan, LSM Penjara Agara juga meminta Disdik Aceh melakukan audit mendalam termasuk orang-orang yang duduk di Komite sekolah.
“Kita meminta kepada Dinas Pendidikan dan inspektorat Aceh dan APH agar segera turun lapangan dan menindak tegas oknum kepala sekolah SMAN 1 Lawe Sigala-gala YE yang diduga nakal. Hal ini harus dilaksanakan Disdik Aceh sebagai efek jera, dan jika dinyatakan bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hairul Sukandi.
Terpisah, Posmetromedan.com mencoba meminta klarifikasi atau tanggapan Kepala sekolah SMAN 1 Lawe Sigala-gala, YE atas dugaan ketidaktransparan pengelolaan dana Bos, dana Komite serta dana Osis di sekolah yang dipimpinnya. Tapi, hingga berita ini ditayangkan, YE tidak memberikan respon. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












