Posmetromedan.com – Bangunan diskotik Key Garden yang berada di Desa Namurobe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dibongkar tim gabungan dari Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan dan Satpol PP, Jumat (15/12) siang.
Pantauan di lapangan, terlihat dua unit alat berat diturunkan melakukan pembongkaran bangunan Key Garden yang selama ini dijadikan sebagai tempat hiburan malam (THM).
Pembongkaran terhadap bangunan Key Garden itu dipimpin Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Togi Tambunan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda beserta para pejabat lainnya.
Di lokasi terlihat bangunan yang dibongkar itu terdapat tiga bangunan yang dirobohkan seperti, Karoke dan KTV Key Garden, hotel dan kantin.
Dari penelurusan di penginapan itu didapati kondom, bong alat hisap sabu serat celana dalam wanita.
“Kita dengan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Deliserdang, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan, hari ini kita melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang IMB nya sudah dicabut,” papar Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Yasir Ahmadi.
Selain IMB bangunan yang dicabut, bangun-bangun yang dirobohkan atau diratakan itu, kerap ditemukan tindak pidana lain.
“Selama ini ditemukan tindakan terhadap pelaku-pelaku pengguna narkoba di sini, dan tindak pidana lainnya, melakukan penindakan pencurian listrik serta tindak pidana prostitusi yang ada ditempat ini,” jelas Yasir.
Mantan Kapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, penertiban bangunan merupakan akhir dari tindakan tim terpadu untuk melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, bersama seluruh stakeholder yang ada.
“Dan ini juga upaya yang sangat terkoordinir dengan baik, sudah dirapatkan dengan tim gabungan seluruh pemerintah dan instansi terkait, termasuk juga dengan TNI-Polri,” ujar Yasir.
“Apalagi Pangdam dan Kapolda sudah pernah juga melakukan kunjungan ke lokasi ini, dan juga ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di sini,” sambungnya.
Diketahui, lokasi bangunan diskotik Key Garden sebelumnya sudah disegel oleh Dinas Perizinan Sumatera Utara, di mana jika tempat ini tidak memiliki izin sebagai tempat diskotek.
Setelah dilakukan penyegelan, dilakukan pencabutan IMB oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing