Posmetromedan.com – Kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru terhadap seorang siswi SD negeri di Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, menarik perhatian Dewan Pendidikan Sibolga.
Ketua Dewan Pendidikan Sibolga, Hendra Sahputra menegaskan, pihaknya merasa prihatin atas kasus dugaan pelecehan tersebut, dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga segera melakukan penelusuran dan memeriksa oknum guru (diduga pelaku).
“Karena proses ini sudah sampai ke ranah hukum, maka diperlukan tindakan serius, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”kata Hendra Sahputra kepada wartawan Senin (20/11/2023).
Ia meminta, pihak keluarga korban dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut, karena korban masih di bawah umur.
“Kita berterima kasih kepada Dinas PMK PPPA Sibolga yang telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kita juga berharap agar permasalahan ini tetap dikawal dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Ketika proses hukum berjalan, dan kalau bukti atas dugaan tindakan itu ternyata benar, maka oknum guru (diduga pelaku) tersebut harus diberi hukuman sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SD negeri di Kota Sibolga, Sumatra Utara, diduga melakukan pelecehan kepada seorang siswi kelas V. Kejadiannya sekira pukul 11.00 WIB, saat jam pulang sekolah, pada Rabu (15/11/2023).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Masnot Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2023), mengaku sudah mendapat informasi atas kejadian itu dan akan memanggil oknum guru tersebut. Pihaknya juga mempersilakan proses hukum berjalan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD di Kota Sibolga tersebut.
“Benar, korban didampingi keluarganya sudah membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Suyatno, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, Plt Kadis PMK PPPA Sibolga, Rosidah Lubis, didampingi Kabid Perlindungan Anak, Eva Juniarti Hutabarat kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya akan mendampingi korban.
“Terkait kasus itu, kita dari Dinas PMK PPPA Kota Sibolga tentunya mendampingi si anak (korban). Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, si korban juga punya hak untuk itu. Jadi biarlah proses hukum berjalan,”kata Rosidah Lubis di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023).
Apabila nanti korban tidak mau sekolah di sana, atau karena masih ada trauma, maka pihaknya akan melakukan fasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sibolga, bagaimana agar korban dapat dipindahkan ke sekolah lain.
“Tetapi, itu tergantung bagaimana nanti dengan hasil asesmen dan trauma healing yang dilakukan,” kata Rosidah Lubis.(*)