Tiktoker Medan Penghina Agama Kristen Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
Fikri Murtadha (28) TikToker asal Medan yang dikenal sebagai Morteza terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama, saat digiring personil ke Mapolrestabes Medan. (Mangampu Sormin/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Fikri Murtadha (28) TikToker asal Medan yang dikenal sebagai Morteza terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama.

Keterangan tersebut ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Pelaku atas nama Fikri Murtadha dijerat dengan UU ITE kaitannya dengan sengaja menyebarkan luaskan informasi menimbulkan kebencian baik itu kelompok, ras dan agama.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Kemudian juga kami terapkan dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” jelas Kompol Fathir, Rabu (25/10).

Masih Fathir, tersangka melakukan live dikediaman rumahnya melalui akun instagram miliknya atas nama @BangMorteza dan mengeluarkan kata kata seperti video yang beredar di media sosial.

“Pada tanggal 20 Oktober, tim patroli cyber Satreskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan video tersebut, kemudian personel langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2023 dari kediaman rumahnya daerah Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan,” tutupnya. (*)

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Repoter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing