Posmetromedan.com – Seorang terdakwa yang merupakan Perwira Pertama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKP Hafis Paesal Lubis, dinyatakan terbukti menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menghukum polisi itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Majelis Hakim menilai, AKP Hafis telah melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 374 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dakwaan kedua (subsider),” jelas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karena itu dengan pisana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sambungnya.
Masih Lucas, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membuat kerugian bagi Koperasi Satuan Brimob Polda Sumut. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Diketahui, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












