Gelapkan Dana Koperasi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Lubis Dihukum 4,5 Tahun

oleh
AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar, saat mengikuti sidang di PN Medan. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang terdakwa yang merupakan Perwira Pertama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKP Hafis Paesal Lubis, dinyatakan terbukti menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menghukum polisi itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Majelis Hakim menilai, AKP Hafis telah melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 374 KUHP.

BACA JUGA..  IRT Tewas Tertimpa Dahan Pohon di Binjai

“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dakwaan kedua (subsider),” jelas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karena itu dengan pisana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sambungnya.

BACA JUGA..  BC Kualanamu Amankan 1522 Gram Emas Dari Calon Penumpang Pesawat ke Thailand

Masih Lucas, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membuat kerugian bagi Koperasi Satuan Brimob Polda Sumut. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Diketahui, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing