POSMETROMEDAN.com- Pemkab Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengaktifkan kembali dan melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan mempunyai kepentingan kompetensi sesuai kebutuhan pembangunan serta pasar kerja.
Selain itu, Pemkab Langkat juga mengupayakan melaksanakan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional melalui sistem jaminan sosial yang lebih terpadu baik melalui jaminan sosial bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2023 Pemkab Langkat memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.000 masyarakat pekerja rentan diantaranya bilal mayit, penggali kubur, dan guru sekolah TPQ/TPA se-Langkat,” sebut Sekdakab Langkat Amril di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (9/10/2023).
“Di mana langkah ini merupakan wujud perhatian dan dukungan Pemkab Langkat kepada masyarakat pekerja di Langkat,” sambungnya saat memimpin apel gabungan jajaran Pemkab Langkat.
Sekda Langkat menjelaskan, bahwa telah ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional pusat dan daerah.
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin