Posmetromedan.com – Dua pelaku kasus asusila dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Samosir. Kini keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka berinisial RS (21) dan ZS (18). Sementara korbannya (16) warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Keterangan diperoleh, peristiwa asudipa itu terjadi di salah satu tempat di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (15/1/23) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung membenarkan penahanan terhadap kedua remaja tersebut.
Diterangkan Vandu, menurut keterangan pelapor (kakek Korban), pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Korban berkenalan dengan terlapor RS.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke rumah terlapor RS.
Sesampainya di rumah terlapor, RS memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sehingga korban menuruti keinginan dari terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.
Masih keterangan Kasi Humas, pelapor mengatakan, pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor ZS kembali melakukan hubungan intim.
“Dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim/persetubuhan badan sama ZS akan disebarkan video nya kepada RS. Sehingga korban menuruti keinginan bejat dari terlapor,” jelas Kasi Humas.
Di hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor RS kembali melakukan hubungan intim.
Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban dan terlapor pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban dan terlapor kembali melakukan hubungan intim.
Seusai melakukan hubungan badan tersebut, korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 18.50 WIB, Saksi SSS mencoba untuk membajak handphone korban.
Hal hasil, saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Saksi pun mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku kakek korban. Lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut. Supaya pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












