Posmetromedan.com – Dua orang terdakwa; Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (22/8).
Keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dan 30 ribu pil ekstasi.
Dalam tuntutannya, JPU Maria Br. Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ungkap Jaksa di dalam ruang sidang Kartika PN Medan.
Usai pembacaan poin hal-hal yang memberatkan dan meringankan, selanjutnya Jaksa Maria pun membacakan tuntutan terhadap kasus tersebut.
“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU di dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH).
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa ditangkap pada 1 April 2023 sekitar pukul 00.10 WIB oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
Saat dilakukan penangkapan, petugas lanjut melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa.
Hal hasil, pihak kepolisian menemukan sebuah karung yang berisikan 20 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas temuan barang haram itu, kedua terdakwa langsung digiring ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing