Bandar Narkoba Labura Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 9,64 Gram Sabu

oleh
Bandar narkoba berinisial S alias Wiwik (34) warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, usai berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juli 2023, dengan barang bukti sabu seberat 9.64 gram. (Afriandi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang pria diduga bandar narkoba berinisial S alias Wiwik (34) warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juli 2023, dengan barang bukti sabu seberat 9.64 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut terkait informasi yang diterima kapolres, selanjutnya diteruskan guna dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Tidak ingin buruannya menjauh, kasat yang didampingi Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung bersama tim opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria berinisial S di Dusun Sidomulyo.

“Usai mendapat informasi dari sumber terpercaya, selanjutnya kapolres memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial S,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (03/07/2023).

Dari hasil penggerebekan, terang kasat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9.42 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0.22 gram, 1 unit Hp merk Oppo, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.600.000.

BACA JUGA..  Postingan Berujung Maut, Boru Gultom Dibunuh Tetangga

“Ketika di interogasi, pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sebesar 200 ribu rupiah setiap gramnya,”terang kasat.

Kasat kembali menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kita mohon dukungan dari masyarakat juga, bahwa kita akan tindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,” tegasnya.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

Sementara itu, pelaku S beserta barang buktinya saat ini telah dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing