Posmetromedan.com – Lanjutan sidang penganiayaan terhadap Ken Admiral kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7).
Dalam siang kali ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dihadirkan menjadi saksi sidang perkara penganiayaan yang menjerat anaknya Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan.
Kasus ini bermula, pada Desember 2022 lalu, kepala korban Ken Admiral diantukkan ke lantai oleh terdakwa Aditiya Hasibuan hingga berdarah.
Dalam kesaksiannya, AKBP Achiruddin menyebut tindakan membenturkan kepala korban ke lantai merupakan hal yang masih wajar. Serta, ia mengaku tidak melihat darah keluar dari kepala korban.
Ketua Majelis Hakim, Oloan, semula bertanya kepada saksi AKBP Achiruddin. “Saat Anda melihat kepala korban diantukkan ke lantai yang terbuat dari batu alam seperti itu, apakah masih wajar?” tanya Hakim.
Dengan tegas dijawab AKBP Achiruddin bahwa hal tersebut merupakan masih hal yang wajar. “Masih wajar, Yang Mulia. Saya juga tidak ada melihat darah di kepala (korban), Yang Mulia,” jawabnya.
Sebelum itu, ia pun menceritakan kronologi awal mulai terjadinya penganiayaan yang terjadi tepat di halaman depan pintu gerbang rumahnya.
“Saat itu mereka (Ken beserta teman-temannya) datang ke rumah (saya) manggil-manggil. Terus, saya suruh anak saya (Abangnya Aditiya, Arya Hasibuan) untuk melihat keluar. Ternyata (mereka) ingin ketemu dengan Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban,” jelas AKBP Achiruddin.
Diketahui bahwa korban Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dini hari pukul 02.00 WIB untuk meminta ganti rugi perusakan kaca spion mobil Mini Cooper milik Ken yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












