Terkait Dugaan Korupsi Direktur PUDAM Labuhanbatu, Kajari: Akan Kita Tindak Lanjuti

oleh
Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Menanggapi laporan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furqonsyah Lubis,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Simorangkir,SH.MH ketika dikonfirmasi Kamis (08/06/2023) terkait perkembangan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Baik trimakasih bg, sdh kita terima minggu ini,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

Saat ditanya bagaimana tanggapan dan apa tindakan yang akan diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman menyatakan akan segera menindak lanjutinya.

“Akan kita tindaklanjuti,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA..  Poldasu Sita 7 Dokumen dari Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu, Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya secara resmi melaporkan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Kita secara resmi telah melaporkan Dirut PUDAM ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Akbar saat ditemui, Rabu (07/06/2023) di Rantauprapat.

Adapun dalam laporan bernomor 01/LSM-LB/VI/2023 tersebut, kata Ali, terdapat beberapa poin yang dilampirkan diantaranya, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu diduga membuat gaji direktur sesuka hatinya untuk memperkaya diri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian membuat asuransi pribadi setiap bulannya yang juga tidak sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Tes Urine Mendadak, PN Sei Rampah Tegaskan Bersih dari Narkotika

Selanjutnya, Dirut PUDAM diduga menggunakan mobil dinas, tetapi oleh direktur juga membuat biaya sewa mobil yang dibebankan dari perusahaan. Pada poin berikutnya, disebutkan Dirut PUDAM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 20 orang, dengan rincian, Kepala Bagian (Kabag) 3 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.2.000.000.

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian sebanyak 13 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000 dan Kepala Cabang sebanyak 4 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000. Selanjutnya, Dirut PDAM juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut, sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini baik menjadi rusak parah.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

Pada poin berikutnya didalam laporan itu, juga disebutkan Dirut PUDAM memaksa kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan untuk melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif. Kemudian Dirut PUDAM diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya, sehingga menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan dan terakhir melakukan intimidasi pegawai honor, jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap.

“Terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut, kita berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PUDAM yang diduga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Ali. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing