POSMETROMEDAN.com – Kasus pemecatan sepihak kepala kewilayahan yang dilakukan kepala Desa Rumamis, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, setelah keluarnya rekomendasi camat yang ditanda-tangani sekretarisnya, Dion Ginting, kini telah bergulir ke Inspektorat kabupaten karo, Rabu (7/6/2023).
Dari penuturan kedua Kepala Dusun (Kadus) yang mendatangi kantor inspektorat kompleks Kantor Bupati Karo, menyampaikan tidak dapat menerima perlakuan kepala desa yang semena- mena telah melakukan pemberhentian terhadap diri keduanya.
Surat keberatan tersebut disampaikan ke kantor inspektorat yang langsung diterima oleh piket yang sedang tugas dengan memberikan bukti penerimaan berkas keberangkatan pemberhentian dari keduanya, Edy Tarigan dan Jaminton Tarigan.
Diketahui dari pengakuan salah seorang Kadus, bahwa daftar hadir yang dijadikan alasan agar dikeluarkan rekomendasi dari camat adalah diduga direkayasa.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, Elfrida Br Purba di ruang kerjanya mengatakan, berkas administrasi perekrutan perangkat desa ada harus nya disampaikan ke kantor camat sebelum camat mengeluarkan rekomendasi, agar kepala desa membuat SK pengangkatan perangkat desa tersebut. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












