171 Rumah Pengungsi Sinabung di Gang Garuda Kabanjahe Terbengkalai

oleh
Sebanyak 171 rumah untuk pengungsi Gunung Sinabung di Gang Garuda Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terbengkalai. Pemegang tender proyek telah lama menginggalkannya. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – 171 rumah pengungsi Sinabung yang berada di Gang Garuda Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbengkalai ditinggalkan pengembang begitu saja dalam keadaan tidak siap huni sebagai mana progres pembangunan yang telah disepakati sebelum dibangun tahun 2017 lalu.

Diketahui biaya untuk satu rumah ukuran  5 x 7 dengan kesepakatan ketua Aron dan pengembang sebesar Rp59.400.000 atau satu hamparan pengungsi Gang Garuda berjumlah 171 kepala keluarga. Biaya pembangunan rumah tersebut berjumlah Rp10.157.400.000 (Sepuluh Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Saat Posmetromedan.com mendatangi komplek rumah tersebut, seorang pengungsi, Ibuk Peranginangin (68) asal Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket, mengaku terpaksa mendiami rumah tersebut karena tidak sanggup lagi membayar rumah sewa.

“Harus kami tempati rumah yang masih berlantai tanah ini, kemaren pintu dan jendelanya juga belum ada, apalagi kamar dan plafon. Surat rumah ini juga tidak ada sampai sekarang,” ujar Ibuk yang mengaku sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.

BACA JUGA..  Ditanya Jalan Rusak Bupati Deliserdang Malah Pertanyakan Rakyat Bayar Pajak, Netizen Desak KPK Dan Kejaksaan Usut Pengelolaan Anggaran

Hal senada juga disampaikan anggota kelompok Aron Bre Ribuan yang mengaku menempati rumah tersebut karena keterpaksaan karena ketidak sanggupan biaya sewa rumah yang naik tiap tahun.

“Kami mengharapkankan agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini sangat jelas ada dugaan permainan karena uang semua cair, tidak ada sepeserpun tinggal di pengungsi sebagaimana telah di tentukan untuk rumah sebesar Rp59.400.000 untuk satu kepala keluarga,” ujarnya.

Menurutnya apabila rumah tersebut telah selesai dan siap huni serta surat rumahnya wajib di serahkan kepada pemilih rumah.

BACA JUGA..  Komit Perkuat SDM Sehat & Produktif, Bupati Tapanuli Utara Anggarkan Premi JKN Rp38,06 Miliar Tahun 2026

“Yang pahitnya lagi kami yang telah menempati rumah ini sekitar 30 kepala keluarga, bila mau buat surat harus menyediakan uang Rp 5 sampai 7 juta. Warga Desa Gurukinayan yang tempat tinggalnya terdapat di 12 titik yang menyebar hanya di gang Garuda yang sampai saat ini belum ditempati karena tidak layak huni, karena belum siap padahal sudah lebih kurang 6 tahun lamanya,” ujarnya mengakhiri. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing